MAKALAH



Tugas Mata Kuliah
PKN
TENTANG KAJIAN
Sistem Hankamrata
Dosen Pengampu : Sukarno, S.Ag, M.SI









Disusun Oleh :
1.      M. Rozikan                       : 126014725
2.      T. Muhammad Rizal         : 126014701
3.      M. Najib                           : 126014752



FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
KLAS DI BULUSARI
TAHUN AKADEMIK 2012/2013




BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia, Khusunya Dibidang Pertahanan Keamanan Sejak Tahun 1945. Sejarah pertahanan keamanan bangsa Indonesia sejak tahun 1945 memberikan banyak pengalaman dan tata data untuk menyusul suatu system pertahanan keamanan yang mampu mengurangi setiap ancaman. Tantangan, hambatan, serta gangguan terhdap kelangsungan hidup bangsa dan Negara berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pengalaman-pengalaman itu dikelompokkan kedalam 2 jenis, yakni : Pengalaman menanggulangi ancaman dari luar atau yang lazim disebut dengan invansi adalah ancaman dari pihak belanda yang ingin menjajah Indonesia yang diproleh dari kurun waktu :
1.    Kurun, Waktu 1945-1947 Pada bulan September-oktober 1945 tentara pendudukan sekutu (inggris) mendapatkan pasukannya diseluruh kota-kota besar di Indonesia. Mereka melakukan berbagai serangan kepada Negara Indonesia. Perlawanan pun terjadi begitu sengit, maka tentara belanda mengusulkan mengadakan perundingan yang selanjutnya. Menghasilkan persetujuan linggar jati di cirebon pada tanggal 15 November 1946 yang ditanda tangani oleh sultan syahir (RI), dan schemerhon (belanda) Pada tanggal 21 Juni 1947 tentara belanda mengadakan serangan terhadap Jawa Barat. Kemudian menduduki kota-kota besar di Indonesia. Serangan selanjutnya ditetapkan sebagai perang gerilya rakyat semesta dengan perlawanan yang dikenal ini lahirnya belanda mengalami kegagalan dan mengusulkan melakukan gencatan senjata dan perundingan yang dikenal dengan Persetujuan Renville yang ditanda tangani pada tanggal 17 januari 1948.
2.    Kurun Waktu 1948 – 1949Dengan adanya persetujuan Renville, maka sekali lagi pihak belanda mendapat kesempatan untuk berkonsolidasi dan menyusun kembali kekuatannya. Pada tanggal 19 Desember 1948, Belanda melakukan serangan terhadap Ibu Kota RI dan berhasil menduduki Yogyakarta, kemudian menawan Presiden, Wakil Presiden, dan beberapa Menteri. Puncak serangan-serangan terhadap belanda dikenal dengan sebutan serangan umum. Tanggal 1 Maret 1949 tau dikenal dengan peristiwa 6 jam di Yogyakarta yang dipimpinoleh Letnan Kolonel Soeharto, komandan Wehrkreise Yogyakarta.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Hamkamrata ?
2.      Apa Dasar Hukumnya Pelaksanaan HANKAMRATA ?
3.      Faktor Lingkungan Apa Saja yang Mempengaruhi SisKamHanRata ?

C.      Tujuan
Adapun Tujuan Penulisan Makalah ini :
1.      Dapat mengetahui Pengertian dan Dasar Hukum Hankamrata
2.      Dapat Mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi Sistem Keamanan Pertahanan Rakyat Semesta
3.      Dapat Mengetahui Istilah-istilah lain dari Sishankamrata
4.      Agar Semakin Cinta Terhadap Tanah Air Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
 
A.      Pengertian Hankamrata
Hankamrata adalah wujud usaba yang sungguh-sungguh untuk memelihara wujud dan  kelestarian negara oleh warganegaranya agar negara tetap tegak menjadi tempat yang aman bagi segenap warganegaranya dan sernua orang yang tinggal di dalamnya. Hankamrata di dalam pengertian semacam hanya dapat tercapai apabila tercipta keterpaduan pemeliharaan semua unsur yang wajib ada di dalamnya.
B.       Dasar Hukum Hamkamrata
1.         Ketetapan MPR RI Nomor VII Tahun 2000. Sesuai Ketetapan MPR RI No VII Tahun 2000 Pasal I, disana dijelaskan bahwa TNI merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara. TNI berperan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara. Dan TNI wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara profesional sesuai peran dan fungsinya. Sedangkan peran TNI antara lain adalah merupakan alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.         UU RI No 3 Tahun 2002. Sesuai UU RI No 3 Tahun 2002 Bab III Pasal 6, disana dikatakan bahwa pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampua, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman. Sedangkan Bab III Pasal 7 antara lain berbunyi, Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Kemudian sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
3.         UU RI No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sesuai dengan UU RI No 34 Tahun 2004 Bab IV Pasal 6 yang isinya antara lain bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Pemulih terhadap kondisi keeamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
C.      Faktor Lingkungan Yang Mempengaruhi Sistem Pertahanan Keamanan
1.         Faktor Geografi Indonesia dipandang dari letaknya Indonesia berada dalam posisi silang yang sangat unik, yaitu diantara dua samudra dan diapit dua benua serta diantara dua susunan dalam aspek-aspek kehidupan yang berlainan, bahkan saling bertentangan. Posisi itu menempatkan Indonesia pada posisi rawan yang memberikan 3 kemungkinan sebagai berikut :
a.         memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk tetap dalam posisi tidak memihak kepada salah satu kekuatan 
b.        Menarik Indonesia ke dalam pengaruh salah satu pihak.
c.         Salah satu kekuatan dunia tersebut menduduki Indonesia secara terbatas terhadap beberapa wilayah kota yang sangat strategis.
2.         Faktor Kekayaan Alam bangsa Indonesia telah dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber kekayaan alam yang cukup. Baik yang masih merupakan suatau potensi yang terpendam, maupun yang sudah dimanfaatkan. Sehingga banyak Negara-negara yang membutuh kannya untuk kelancaran perputaran ekonomi negara yang bersangkutan
3.         Faktor Demografi karena jumlah penduduk Indonesia yang banyak, maka banyak pula menimbulkan pertentangan-pertentangan sosial dalam kesulitan-kesulitan penyediaan pekerjaan dan pangan. Untuk itu perlu diperhatikan pula komposisinya yaitu ;
a.         Antara lapangan “angkatan kinerja” dan bukan “angkatan kerja” harus ada keserasian
b.        Antara tingkat kemampuan daerah-daerah
c.         Antara tingkat pendidikan masyarakat yang mampu menunjang pembangunan daerah.

D.      Beberapa Istilah Didalam SISHANKAMRATA
1.         Keamanan Dalam Negeri
2.         Pola Operasi Pertahanan
3.         Pola Operasi Operasi Lampur
4.         Pola Operasi Intelijen Strategic ( inelstrat)
5.         Pola Operasi Kerjasama Pertahanan Keamanan Asia Tenggara 
6.         System Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
7.         Operasi Intelijen
8.         Operasi Teritorial
9.         Operasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibnas)
10.     Perang Konvensional
E.       Persengketaan dan Perang
1.         Persengketaan antar bangsa contoh persengketaan yang terjadi antar bangsa adalah persengketaan RI dan Belanda, dengan penengahnya PBB.
2.         Persengketaan Di Dalam Suatu Bangsa / Negara
 Contohnya adalah gerakan Gerakan DI/TII, gerakan RMS, peristiwa dan pemberontakan G30S/PKI.
Hakekat Perang dan Perang Dewasa Ini :
a.         Hakekat Perang pada hakekatnya perang adalah pertarungan antara dua kekuatan yang saling bertentangan dengan menggunakan kekerasan bersenjata. Secara umum dikatakan setiap bangsa melakukan perang untuk memaksa kehendaknya atau memperluas daerah perngaruhnya salam rangka mencapai cita-cita nasional
b.         Perang Dingin adalah bentuk perang yang pada umumnya tidak menggunakan angkatan bersenjata secara langsung, tetapi mengutamakan pemanfaatan cara, alat dan kekuatan idiologi, politik, ekonomi, dan alat-alat lain untuk mencapai tujuan Negara.
c.         Perang Umum (open war) yaitu suatu persengketaan bersenjata, dengan masing-masing Negara/gabungan Negara yang bersekutu mengerahkan segenap kekuatan yang ada pada mereka.
d.        Penentuan Sasaran Perangsasaran perang mungkin bermacam-macam : (1) Penghancuran urat nadi lawan (2) Bidang teknologi (3) Bidang sosial seseorang
F.       Sumber Dan Pola Eskalasi Ancaman
1.         Ancaman Yang Diahadapi Bangsa.
a)        Subversi dan pemberontakan dalam negeri 
b)        Invasi dan subversi luar negeri
c)        Perang pembebasan nasional
2.           Pola Eskalasi Ancaman dan Kegiatan Musuh :
a.         Masyarakat Indonesia memiliki ciri ke Bhinekaan terkandung banyaknya perbedaan pandangan sosio cultural yang merupakan penawaran 
b.        Ketegangan antar kelompok meningkat menjadi bentrok 
c.         Bentrokan berlarut-larut berubah menjadi pemberontakan. pemberontakan bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah,
1.        Tahap persiapan, tahap ini dimulai dengan babak penggalangan dan pematangan daerah melalui kegiatan-kegiatan subversi di segala bidang kehidupan masyarakat (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan) 
2.        Tahap pelaksanaan Dilaksanakan dengan operasi-operasi khusus dengan tujuan penghancuran objek-objek vital dalam usaha untuk melemahkan kekuatan ketahanan wilayah, perusakan-perusakan garis-garis komunikasi logistic, operasi-operasi tempur dan operasi-operasi wilayah.



BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari gangguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara. Pemerintahan kita harus nya juga menjaga ketahan sosial baik dari sisi lingkungan hidup maupun kekayaan alam yang terdapat di Indonesia.
Jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.



DAFTAR PUSTAKA
Lemhamnas.2001.Pendidikan kewarganegaraan.jakarta PT.Gramedia Pustaka Utama Joeniarto,1996 Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia.Jakarta:Bumi AksaraBudimansyah,Dasim.2002.Model Pembelajaran Kewarganegaraan.Bandung:PT. GenesindoYudhistira 2004.Pendidikan Kewarganegaraan.PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. 2004 12





Subversi merupakan gerakan/tindakan/perencanaan untuk menjatuhkan kekuasaan yg sah dengan menggunakan cara diluar undang-undang.
Invansi adalah hal atau perbuatan memasuki wilayah negara lain dengan mengerahkan angkatan bersenjata, dengan maksud menyerang atau menguasai negara tersebut.

Indonesian to Indonesian
noun
1. cara berperang yg tidak terikat secara resmi pd ketentuan perang (biasanya dilakukan dng sembunyi-sembunyi dan secara tiba-tiba); perang secara kecil-kecilan dan tidak terbuka;
ber·ge·ril·ya v berperang dng taktik (siasat) gerilya: mereka ~ di hutan-hutan melawan serdadu Belanda






TUGAS
MATA KULIAH ULUMUL HADITS
" Ilmu Takhrij Al-Hadits "
Dosen Pengampu : Drs. KH. Abdullah Zaini





Disusun Oleh :
-           M. Rozikan                 (126014725)
-           M. Najib                     (126014752)
-           M. Subchan. Z            (126014757)
                                      -           Umi Nurseha              (126014759)
                                      -           Cita Karuniawati        (126014755)

FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
KLAS BULUSARI
TAHUN PELAJARAN 2012/2013



ILMU TAKHRIJ AL-HADITS
ILMU TAKHRIJ AL-HADIST
A.    Pengertian.
Takhrij menurut bahasa memiliki beberapa makna. Yang paling mendekati disini adalah adalah berasal dari kata kharaja (خرج) yang artinya nampak dari tempatnya atau keadaaannya, dan terpisah, dan kelihatan. Demikian juga kata al-ikhraj (الاخرج) yang artinya menampakkan dan memperlihatkannya. Dan kata al-makhraj (المخرج) yang artinya tempat keluar dan akhraj al-hadist wa kharajahu  artinya menampakkan dan memperlihatkan hadist kepada orang dengan menjelaskan tempat keluarnya.
Sedangkan menurut istilah muhaditsin, takhrij diartikan dalam beberapa pengertian :
1.      Sinonim dan ikhraj, yakni seorang rawi mengutarakan suatu hadist dengan menyebutkan sumber keluarnya (pemberita) hadist tersebut.
2.      Mengeluarkan hadist-hadist dari kitab-kitab, kemudian sanad-sanadnya disebutkan.
3.      Menukil hadist dari kitab-kitab sumber (diwan hadist) dengan menyebut mudawinnya serta dijelaskan martabat hadistnya.
Rumusan Mahmud al-Thahhah tentang ta’rif takhrij adalah :
التخريج هو الدلالة على موضع الحديث فى مصادره الاصلية التى اخرجته بسنده ثم بيان مرتبته عند الحاجة
“Takhrij ialah penunjukan terhadap tempat hadist dalam sumber aslinya yang dijelaskan sanadnya dan martabatnya sesuai dengan keperluan”.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa takhrij meliputi kegiatan :
a.         Periwayatan (penerimaan, perawatan, pentadwinan, dan penyampaian) hadist.
b.        Penukilan hadist dari kitab-kitab asal untuk dihimpun dalam suatu kitab tertentu.
c.         Mengutip hadist-hadist dari kitab-kitab fan (tafsir, tauhid, fiqh, tasawuf, dan akhlak) dengan menerangkan sanad-sanadnya.
d.        Membahas hadist-hadist sampai diketahui martabat kualitas (maqbul-mardudnya).
B.     Metode Takhrij
Takhrij sebagai metode untuk menentukan kehujahan hadist itu terbagi kedalam 3 kegiatan, yakni
(1.) Naql,
(2.) Tashhih,
(3.) I’tibar.

Takhrij Naql atau Akhdzu.
Takhrij dalam bentuk ini kegiatannya berupa penelusuran penukilan dan pengambilan hadist dari beberapa kitab/diwan hadist (mashadir al-asliyah), sehingga dapat teridentifikasi hadist-hadist tertentu yg dikehendaki lengkap dengan rawi dan sanadnya masing-masing.
Berbagai cara pentakhrijan dalam arti naql telah banyak diperkenalkan oleh para ahli hadist, diantaranya yg dikemukakan oleh Mahmud al-Tahhan yg menyebutkan 5 tekhnik dalam menggunakan metode takhrij sebagai al-Naql sbb :
a.       Takhrij dengan mengetahui shahabat yg meriwayatkan hadist.
b.      Takhrij dengan mengetahui lafazh asal matan hadist..
c.       Takhrij dengan cara mengetahui lafazh matan hadist yg kurang dikenal.
d.      Takhrij dengan mengetahui tema atau pokok bahasan hadist.
e.       Takhrij dengan mengetahui matan dan sanad hadist.
a)        Metode takhrij / al-Naql melalui pengetahuan tentang nama shahabat perawi hadist.  
Metode ini hanya digunakan bilamana nama shahabat itu tercantum pd hadist yg akan ditakhrij. Apabila nama shahabat tsb tidak tercantum dalam hadist itu dan tidak dapat diusahakan untuk mengetahuinya, maka sudah barang tentu metode ini tidak dapat dipakai.  Apabila nama shahabat tercantum pada hadist tersebut, atau tidak tercantum tetapi dapat diketahui dengan cara tertentu, maka dapat digunakan 3 macam kitab, yaitu : (1.) kitab-kitab musnad, (2.) kitab-kitab mu’jam, dan (3.) kitab-kitab Athraf.
Kitab-kitab musnad adalah kitab-kitab yang disusun berdasarkan nama shahabat, atau hadist-hadist para shahabat dikumpulkan secara tersendiri.
Kitab-kitab musnad yang ditulis oleh para ahli hadist itu sangatlah banyak, sebagian diantaranya sebagai berikut :
a.       Musnad Ahmad bin Hanbal.
b.      Musnad Abu Baqr Sulaiman ibn Dawud al-Thayalisi.
c.       Musnad Ubaidillah, dll.
Kitab Mu’jam adalah kitab yg ditulis menurut nama-nama shahabat, guru, negeri atau yg lainnya, yg nama-nama tsb diurutkan secara alfabetis. Kitab-kitab tersebut diantaranya :
a.       Mu’jam al-Shahabah li Ahmad ibn al-Hamdani.
b.      Mu’jam al-Shahabah li abi Ya’la Ahmad ‘Ali al-Mashili, dan lain-lain.
1.      Kitab Athraf
Kitab Athraf adalah kitab yg penyusunannya hanya menyebutkan sebagian matan hadist yg menunjukan keseluruhannya. Kemudian sanad-sanadnya, baik secara keseluruhan atau dinisbatkan pada kitab-kitab tertentu. Yang mana kitab ini biasanya mengikuti musnad shahabat. Kitab-kitab Athraf itu diantaranya adalah :
a.       Athraf al-Shahihain li Abi Mas’ud Ibrahim Ibn Muhamad al-Dimasyiqi..
b.      Athraf al-Shahihain li Abi Muhamad Khalaf ibn Muhamad al-Wasithi, dll.

Manfaat dari kitab-kitab Athraf adalah :
1.      Menerangkan berbagai sanad secara keseluruhan dalam satu tempat, dengan demikian dapat diketahui apaka hadist itu gharib, aziz, atau masyhur.
2.      Memberitahu perihal siapa saja yg diantara para penyusun kitab-kitab hadist yg meriwayatkan dan dalam bab apa saja mereka mencantumkannya.
3.      Memberitakan tentang berapa jumlah dalam kitab-kitab yg dibuat athrafnya.

Dalam kitab-kitab Athraf hanya diterangkan perihal sebagian matan hadist saja, maka untuk mengetahui lebih lengkap perlu merujuk pada kitab-kitab sumber yg populer, yg ditunjukan oleh kitab Athraf tersebut.
1.       Kitab-kitab hadist yang disusun untuk hadist-hadist yg popular dimasyarakat diantaranya :
a.       Al-Tadzkirah fi Ahadist al-musyitahirah li al-Zarkasyi.
b.      Al-Darur al-Muntatsirah fi Ahadist al-Mustahirah li al-Suyuti, dll
2.      Kitab yg disusun secara alfabetis, antara lain : Al-Jami’ al’Shadhir min hadist al-Basyir al-Nadhir Li Jalal al-Din ‘Abdurahman Abi Bakr al-Suyuthi.  
3.      Kitab-kitab kunci atau indeks bagi kitab-kitab tertentu antara lain :
a.       Miftah al-Shahihain li al-Tauqadi.
b.      Miftah li Ahadist Muwatha’ Malik, dll.

b)         Metode Takhrij /al-Naql melalui pengetahuan salah satu lafazh Hadist.
Metode ini hanya menggunakan satu kitab penunjuk saja, yaitu : “Al-Mu’jam al-Mufarhas li alfazh al-Hadist al-Nabawi”. Kitab ini merupakan susunan orang orientalis barat yang bernama Dr.A.J. Wensink, Dr.Muhamad Fuad ‘Abd al-Baqi, dll.
Kitab-kitab yang jadi rujukan dari kitab ini adalah kitab yang Sembilan, diantaranya : Shahih Bukhari, shahih Muslim, Sunan at-Tirmidzi, Sunan Abu Dawud, Sunan an-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, Muwatha Malik, Musnad Ahmad dan Sunan ad-Darimi. Yang mana masing-masing mempunyai kode tersendiri.
c)        Metode Takhrij /al-Naql melalui pengetahuan tema hadist.
Metode ini akan mudah digunakan oleh orang yang sudah terbiasa dan ahli dalam hadist. Orang yang awam akan hadist akan sulit untuk menggunakan metode ini. Karena yg dituntut dari metode ini adalah kemampuan menentukan tema dari suatu hadist yang akan ditakhrijkan. Baru kemudian kita membuka kitab hadist pada bab dan kitab yang mengandung tema tersebut.
Adapun kitab-kitab yang digunakan dalam metode ini adalah kitab-kitab yg disusun secara tematis. Serta kitab-kitab ini dapat dibedakan dalam 3 kelompok, yaitu :
1.         Kitab-kitab yang berisi seluruh tema Agama, diantaranya :
a.       Al-Jami’ al-Shahih Li al-Bukhari.
b.      Al-Jami’ al-Shahih Li Muslim.
c.       Mustakhraj al-Ismaili, dll.
2.      Kitab-kitab yang berisi sebagian banyak tema-tema Agama, seperti kitab Sunan, yaitu :
a.       Sunan Abi Dawud Li Sulaiman Ibn al-Asy’ats al-Sijistan.
b.      Al-Muwatha’ Li al-Imam Malik Ibn Anas al-Madani. Dll.
3.      Kitab yang hanya berisi satu tema Agama saja, sebagai contoh :
a.       Al-Ahkam Li’Abd al-Ghani ibn ‘Abd al-Wahid al-Muqdisi, dll.
b.      Metode Takhrij melalui Pengetahuan tentang sifat khusus matan atau sanad hadist.
Yang dimaksud dengan metode takhrij ini adalah memperhatikan keadaan-keadaan dan sifat hadist yg baik yang ada pada matan dan sanadnya. Yang pertama diperhatikan adalah keadaan sifat yang ada pada matan, kemudian yang ada pada sanad lalu kemudian yang ada pada kedua-duanya.
Dari segi matan : apabila pada hadits itu tampak tanda-tanda kemaudhuan , maka cara yang paling mudah untuk mengetahui asal hadits itu adalah mencari dalam kitab-kitab yang mengumpulkan hadits-hadits maudhu. Dalam kitab ini ada yang disusun secara alfabetis antara lain kitab al-mashnu’al-hadits al-maudhu’ li al syaikh ‘alal qori al-syari’ah. Dan ada yang secara matematis, antara lain kitab tanzih al-syari’ah al-marfu’ah ‘an al-ahadits al-syafiah al-maudhu’ah li al kanani.
Dari segi sanad : apabila dalam sanad suatu hadits ada cirri tertentu, misalnya isnad hadits itu mursal, maka hadits itu dapat dicari dalam kitab-kitab yang mengumpulkan hadits-hadits mursal., atau mungkin ada seorang perowi yang lemah dalam sanadnya, maka dapat dicari dalam kitab mizan al-I’tidal li al- dzahahi.
Dari segi matan dan sanad : ada beberapa sifat dan keadaan yang kadang-kadang terdapat pada matan dan kadang-kadang pada sanad, maka untuk mencari hadits semacam itu, yaitu :
·          ‘ilal al hadits li ibn abi hakim al-razi
·         Al-mustafad min mubhamat al-matn wa al-isnad li abi zar’ah ahmad ibn al-rahim al-iraqi


2.      Takhrij Tashhih
Cara ini sebagai lanjutan dari cara yang pertama di atas, yang menggunakan pendekatan takhrij dan al-naql.
Tashhih dalam arti menganalisis keshohihan hadits dengan mengkaji rawi, sanad dan matan berdasarkan kaidah. Kegiatan tashih dilakukan dengan menggunakn kitab ‘Ulum al-Hadits yang berkaitan dengan Rijal, Jarh wa al-Ta’dil, Ma’an al Hadits, Gharib al-Hadits dan lain-lain.
Kegiatatn ini dilakukan oleh mudawwin ( kolektor) sejak nabi saw sampai abad III Hijriyyah, dan dilakukan o;eh para syarih (komentator) sejak abad IV sampai kini.
3.      Takhrij I’tibar
Cara ini sebagai lanjutan dari cara yang kedua di atas, I’tibar berarti mendapatkan informasi dan petunjuk dari literature, baik kitab yang asli, kitab syarah dan kitab Fan yang memuat dalil-dalil hadits.  Secara teknis, proses pembahasan yang perlu ditempuh dalam studi dan penelitian hadits sebagai berikut :
1.      Dilihat, apakah teks hadits tersenur benar-benar sebagai hadits.
2.      Dikenal unsur yang harus ada pada hadits, berupa rawi, sanad dan matan
3.       Termasuk jenis hadits apa hadits tersebut, dari segi rawinya, matanya dan sanadnya.
4.      bagaimana kualitas hadits tersebut?.
5.       Bila hadits itu maqbul, bagalmana ta’amulnya, apakah ma’mul bih (dapat diamalkan) atau ghoir ma’,ul bih?
6.      tekss hadits harus dipahami ungkapannya, maka perlu diterjemahkan.
7.      memahami asbab wurud hadits
8.      apa isi kandungan hadis tersebut
9.      menganalisis problematika



C.    Sejarah Takhrij Hadits
Kegiatan mentakhrij hadits muncul dan diperlukan pada masa ulama mutaakhkhirin. Sedang sebelumnya, hal ini tidak pernah dibicarakan dan diperlukan. Kebiasaan para ulama mutaqoddim menurut al’iraqi, dalam mengutip hadits-haditsnya tidak pernah membicarakan dan menjelaskan dari mana hadits itu dikeluarkan, serta bagaimana kualitas hadits-hadits tersebut, sampai kemudian datang an-Nawawi yang melakukan hal itu. Adanya pemikiran tentang takhrij ini muncul dan diperlukan, ketika para ulama merasa mendapat kesulitan untuk merujukan hadits-hadits yang tersebar pada berbagai kitab dengan disiplin ilmu agama yang bermacam-macam. Mereka mengeluarkan hadits-hadits yang dikutip dalam kitab-kitab lain dengan merujukan pada sumbernya. Didalamnya juga dibicarakan kualitas-kualias kesohihanya. Dari perkembangan ini kemudian muncul kitab-kitab takhrij.  
Ulama yang pertama kali melakukan takhrij menurut Mahmud ath-Thahhan, ialah al-Khatib al-Baghdadi (463 H).kemudian bermunculan kitab-kitab takhrij lainnya. Nemun menurutnya, yang paling baik ialah karya al-Zaila’I yang berjudul Nash bar-Rayah li Ahadits al-Hidayah.



PENUTUP

Kesimpulan

Takhrij menurut bahasa memiliki beberapa makna. Yang paling mendekati disini adalah berasal dari kata kharaja, yang artinya nampak dari tempatnya atau keadaannya, terpisah dan kelihatan. Sedangkan menurut istilah adalah Mengemukakan hadits berdasarkan sumber pengambilannya dan di dalamnya disertai metode periwayatan dan sanadnya masing-masing dengan menjelaskan keadaan perawi dan kualitas haditsnya.
Metode untuk menentukan kehujahan hadits serta unsur-unsurnya. Yang terbagi menjadi tiga, yaitu : Naql, tashhih dan I’ tibar.
Tujuan pokok mentakhrij hadits adalah untuk mengetahui sumber asal hadits yang ditakhrij dan untuk mengetahui keadaan hadits tersebut yang berkaitan dengan maqbul dan mardudnya.
Sedangkan kegunaan Takhrij antara lain
·         Dapat mengetahui keadaan hadits.
·         Dapat mengetahui keadaan sanad hadits dan silsilahnya
·         Dapat memastikan identitas para perawi, baik berkaitan dengan Kun-nya (julukan), laqab ( gelar ) atau nasab ( keturunan ) dengan nama yang jelas, dll.



DAFTAR PUSTAKA

Dr. Utang Ranuwijaya, MA. 2001. Ilmu Hadis. Jakarta : Gaya Media Pratama
Prof. Dr. H. Endang Soetari Ad, M.Si. 2008. Ilmu Hadits. Bandung : Mimbar Pustaka
Qadir Hasan, A. 2001. Ilmu Mustholah Hadits. Bandung : CV. Diponegoro
Faturrahman. Ikhtisar Mustolah Hadits
        http : //www.google.co.id. Abu al-Jauzaa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar